Penerapan sistem KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 akan diubah menjadi satu kelas standar yang akan ditempati oleh maksimal 4 pasien.
Aturan ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Keputusan mengenai jadwal penerapan hingga perubahan iuran termuat dalam Pasal 103B perpres tersebut. Di sana dijelaskan, sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
BERAPA IURANNYA?
Hingga saat ini belum ada nominal pasti. Namun, besaran iuran akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.
“Mereka yang berpendapatan tinggi akan membayar lebih besar dibanding dengan yang berpendapatan lebih rendah.”
“Meskipun besar iuran berbeda, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama” – Asih Eka Putri, Anggota DJSN.
APA TUJUAN PERUBAHAN INI?
Perubahan ini bertujuan agar setiap orang mendapat pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya, serta menerapkan gotong royong antara yang berpendapatan tinggi dan rendah.
“Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah,” jelas Asih.
“SPLIT BILL” DENGAN ASURANSI SWASTA
“Jika ingin fasilitas di atas kelas standar, boleh. Namun, bayar selisihnya ke rumah sakit. Biaya tersebut dapat ditanggung pribadi atau oleh asuransi swasta jika Anda memilikinya,” jelas Asih.
Sumber: cnbcindonesia.com
APA YANG HARUS DILAKUKAN?
- Daftar BPJS Kesehatan! @PolisAsuransi berprinsip bahwa iuran BPJS adalah bentuk kontribusi kita untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung secara finansial.
- Jika Anda ingin pelayanan lebih, pertimbangkan opsi Asuransi Kesehatan pribadi.
APAKAH TIDAK RUGI PUNYA 2 ASURANSI?
Hubungan BPJS dan Asuransi Kesehatan adalah saling melengkapi. Ketika sudah dicover penuh oleh BPJS, Anda masih bisa klaim uang tunai harian ke asuransi.
Bagi Anda pengguna BPJS kelas 1 yang ingin tetap mendapatkan pelayanan kamar 2 bed atau bahkan 1 bed, Anda bisa memiliki Asuransi Kesehatan yang:
- Cashless, bebas pilih rumah sakit
- Full cover sesuai tagihan
- Limit tahunan mulai 2 miliar
- Jalur prioritas, bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dengan premi mulai 300 ribu per bulan!
Artinya, dengan menyisihkan 10 ribu per hari, Anda sudah bisa memiliki dana darurat rumah sakit sebesar 2 miliar!
KONSULTASIKAN ASURANSI KESEHATAN ANDA SEKARANG JUGA
Klik link WhatsApp untuk konsultasi GRATIS asuransi & keuangan sekarang juga!